Seorang karyawan mendapat gaji setia buan Rp 7.000.000,00. Mempunyai istri bekerja dan satu anak.besarnya Penenghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) adaah Rp. 54.000.000,00. Hitunglah Pajak Penghasilannya ?
....
....
B. Setiawan
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara
Penyelesaian:
Jadi, besar pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar karyawan tersebut adalah Rp1.500.000.
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia